Pajak Progresif Pertanahan Dibatalkan
21 September, 2019 - 2 min to read“Pajak tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menghapus ketentuan pajak progresif pertanahan bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Pajak progresif sendiri merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang.
Poin tentang pajak progresif inilah yang menuai protes dari dunia usaha, terutama pengusaha properti. Jika aturan tersebut diberlakukan, maka perhitungan pajak yang dikenakan kepada pengusaha properti akan semakin besar.
Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan mau menghapus aturan mengenai pajak progresif pertanahan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bakal ditempuh lantaran banyak keluhan dari pengusaha properti.
“Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu dihilangkan istilahnya menakutkan orang,” kata Sofyan Djalil pada Rakornas Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Adapun penerapan pajak progresif tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan lahan agar lebih maksimal. Sementara pengembang properti menilai aturan ini justru akan menghambat usaha mereka.
Terkait rencana penghapusan pajak tersebut, lanjut Sofyan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Nantinya, soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.
Menurut dia, meski nantinya tidak ada pajak progresif namun UU pertanahan seharusnya bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.
“Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalahnya UU pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU pajak,” tegasnya Sofyan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S Gondokusumo menilai, penerapan pajak progresif dalam RUU Pertanahan adalah salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang properti.
Meski penerapan pajak progresif pertanahan bertujuan positif agar penggunaan lahan menjadi lebih maksimal, namun menurut Hendro, aturan tersebut belum disosialisasikan.
“Bahkan ini masih dalam pembahasan, sehingga justru menjadi kontraproduktif. Ini akan memunculkan berbagai macam penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ungkapnya.
Namun demikian, Hendro mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan pasal yang mengatur soal penerapan pajak progresif tersebut dari RUU Pertanahan.
Sebelumnya, Indonesia Property Watch telah mengkritik keras terhadap rencana penerapan pajak progresif pertanahan. Pasalnya, menurut IPW, adanya pajak tersebut justru akan memberatkan konsumen properti.
“Pajak tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.
Selain itu, Ali menambahkan, harus dipisahkan tanah yang dianggap terbengkalai atau produktif. “Sebagian besar milik land bank pengembang itu harusnya produktif dan tidak perlu ada beban pajak tambahan apalagi progresif,” tegas Ali.
Sumber : http://propertyandthecity.com/pajak-progresif-pertanahan-dibatalkan
Insight Lainnya
Pajak Progresif Kepemilikan Tanah Hantui Pengembang
RENCANA Undang-Undang Pajak Progresif Pertanahan yang sedang digodok Pemerintah perlu dicermati dengan seksama sehingga tujuan dari beleid…
Pacu Ekonomi Berkelanjutan, KEK Sei Mangkei Hadapi Sejumlah Masalah
Pademi Covid 19, telah memukul perekonomian dunia dan mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi hampir semua negara. Hampir dua tahun berlalu…